
BANGKALAN – Sejumlah warga dan mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap pemecatan tiga anggota PPS oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, yang diduga tidak patuh terhadap instruksi atasan terkait pembagian suara pemilu.
Aksi protes juga melibatkan laporan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lima komisioner KPUD, dengan tuduhan menggunakan aturan pemilu secara tidak benar.
Warga yang terlibat dalam demonstrasi menyampaikan tindakan penggelembungan suara pemilu yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di wilayah Kecamatan Sepuluh. Pelanggaran tersebut disinyalir dilakukan mulai dari PPK tingkat kecamatan hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
Tiga anggota PPS asal Desa Kelapayan, Kecamatan Sepuluh, yang dipecat karena dianggap tidak patuh terhadap instruksi atasan terkait pembagian suara pemilu, mengambil langkah melaporkan PPK dan lima komisioner KPUD ke Bawaslu Bangkalan.
Risang Bima Wijaya, korlap aksi, menyatakan bahwa tindakan KPUD dan PPK dianggap sebagai penyalahgunaan aturan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Warga yang turut serta dalam demonstrasi menuntut agar pihak penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar aturan segera dicopot dari jabatannya.
Bawaslu Bangkalan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilu yang dilakukan oleh tiga anggota PPK dan lima komisioner KPUD. Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait laporan pelanggaran yang diajukan oleh para pihak terkait.







