SIDOARJO – Inilah pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, berinisial B-T-A, 32 tahun, warga Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. B-T-A ditangkap karena memesan sabu lebih dari satu kilogram, dengan sistem pembayaran C-O-D.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Juanda, dengan paket barang yang menggunakan ekspedisi fedex. Petugas kemudian memeriksa paket tersebut, dan di dalamnya ternyata ada sabu. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk melacak alamat paket tersebut. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya, sesuai alamat tujuan paket.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru dua kali mendapatkan tugas dari seseorang untuk menerima sabu, dan selanjutnya mengirim kembali ke alamat yang ditentukan. Pria Cimahiย ini mengaku mendapatkan upah dua juta rupiah, untuk setiap transaksi barang terlarang tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 undang undang ri nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dimana atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 20 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.







