
Bandung – Hari ini, sidang dakwaan kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non-aktif, Yana Mulyana, bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yana Mulyana dan kedua terdakwa lainnya terbukti menerima suap dari PT SMA dan PT CIFO sebagai pemenang proyek. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa KPK, dalam kasus ini, Yana dan Dadang menerima aliran dana masing-masing sebesar 400 juta rupiah. Namun, terdapat fakta baru terkait Khairul Rizal, mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, yang diduga menerima uang dari PT lain selain SMA dan CIFO. Total yang dia terima mencapai 2 miliar rupiah.
Tito Jaelani, Jaksa KPK, menyampaikan bahwa menanggapi dakwaan tersebut, Yana Mulyana dan kedua terdakwa lainnya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang pun akan kembali digelar dengan menghadirkan para saksi. Rencananya, dalam perkara ini, Jaksa KPK akan menghadirkan 65 saksi.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik yang besar, dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting dalam memerangi korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa sidang akan berjalan dengan adil dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan baik.







