spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Blitar Wakil Bupati Blitar Beberkan 3 Alasan Padepokan Nur Dzat Sejati Ditutup

Wakil Bupati Blitar Beberkan 3 Alasan Padepokan Nur Dzat Sejati Ditutup

227

Blitar – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso membeberkan tiga alasan menutup Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Tiga alasan ini, diungkap Wabup Rahmat Santoso saat menyampaikan hasil assessment soal keberadaan Padepokan Nur Dzat Sejati di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).

Alasan penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati yang disampaikan Wabup Rahmat Santoso yang pertama adalah karena izin surat penyehat tradisional (STPT) Dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

“Yang izin pijat tradisional ini dicabut. Ini dikeluarkan tahun 2021 oleh Dinkes dan karena Dinkes sudah mencabut izinnya ya otomatis Pemkab juga mencabut,” ujar Wabup Rahmat.

Kemudian, yang kedua karena kegiatan majelis taklim dan kegiatan menyerupai pondok pesantren tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019. Kemudian soal penyelenggaraan pesantren diatur dalam PMA nomor 30 tahun 2020.

“Kalau mau membuka pondok pesantren dan majelis taklim ya harus mengurus izin dulu di Kemenag,” tegasnya.

Kemudian yang ketika, kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

“Kalau syarat soal perizinan sesuai perundang-undangan sudah dipenuhi, baru kegiatan padepokan boleh dijalankan lagi,” pungkasnya.(sk)