spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda D I Yogyakarta Ungkap Pengedaran Sabu di Tempat Spa, BNNP DIY Tangkap 3 Tersangka

Ungkap Pengedaran Sabu di Tempat Spa, BNNP DIY Tangkap 3 Tersangka

236

Yogyakarta –ย Badan Narkotika Nasional Provinsi, atau BNNP DIY, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu, di salah satu tempat panti pijat, atau spa, di jalan magelang yogyakarta . Atas pengungkapan kasus tersebut, tiga tersangka, yang salah satunya merupakan pengelola spa, telah diamankan .

Berawal dari informasi intelijen, tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika, melalui jasa pengiriman, yang bertujuan ke wilayah sleman, daerah istimewa yogyakarta, petugas badan narkotika nasional provinsi, atau BNNP DIY, langsung melakukan penyelidikan khusus .

Dari hasil penyelidikan tersebut, BNNP DIY menangkap tiga tersangka pengedar, dan pengguna narkoba jenis sabu seberat 3 koma 45 gram, di salah satu tempat panti pijat, atau tempat spa, yang berada di jalan magelang, yogyakarta .

Penemuan narkoba jenis sabu di lokasi spa ini, membuat dugaan kuat dari BNNP DIY, bahwa barang tersebut, untuk diedarkan kepada pelanggan . Tiga di antaranya, yakni DT, pria asal Medan yang merupakan pengelola tempat spa tersebut. Ia mengaku, paket pengiriman narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari seorang berinisial LDW yang beralamatkan Medan. Berdasarkan penelusuran data, dari jasa pengiriman, pelaku telah menerima paket sebanyak 43 kali Berasal dari Medan. Jumlah pengiriman tersebut selama periode tahun 2020 hingga november 2021 . Untuk mengelabuhi, pengiriman paket sabu masuk bersama dengan bubuk kopi.

Dua tersangka lainya, yakni DW dan M juga berperan dalam membantu pengedaran. Tersangka M merupakan perempuan asal Medan kekasih dari tersangka DT.

BNNP DIY mengamankan barang bukti uang tunai seniali 16 juta rupiah, satu karung serbuk kopi, gadget, sabu seberat 3 koma 45 gram, hingga 5 pipet kaca. Ketiga tersangka mendapat ancaman pasal 114 ayat 1 u-u nomor 35, tahun 2009 tentang nrkotika. Selain itu, mereka juga terancam jeratan pasal 112 ayat 1 u-u nomor 35, tahun 2009. Dengan masing-masing ancaman 5 tahun kurungan penjara. Maksimal 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun urungan penjara. (red)