Trenggalek – Dalam waktu kurang lebih 2 bulan Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan belasan kurir. Tim sekaligus dapat melakukan penangkapan terhadap pemakai narkoba berjenis sabu dan pil koplo. Satu di antaranya merupakan pemilik cafe beserta pegawainya.
Untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Trenggalek, dalam waktu kurang lebih dua bulan jajaran Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan belasan kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo.
Salah satu tersangka kurir sabu yang telah tertangkap polisi, yakni berinisial TR alias Valent warga Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri. Ia merupakan pemilik salah satu kafe di Kecamatan Watulimo. Sedangkan BW warga Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, merupakan operator kafe.
Terdapat dua pelaku pengedar sabu, yaitu MC alias Heri warga Ngemplakrejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Pasuruan dan AA warga Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, dari seluruh tersangaka kasus sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,73 gram sabu yang di kemas di klip plastik dengan rincian tersangka MC dan AA 11 paket sabu masing-masing paket berisi 0,17 gram hingga 0,19 gram.
Sedangkan dari pemilik kafe dan operatornya polisi mengamankan barak bukti 0,25 gram dan 0,55 gram, untuk narkotika jenis pilkoplo seluruh barang bukti berjumlah 369 pil. Seluruh pelaku berjumlah 11 orang dengan 7 kasus. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti paket alat hisap sabu, dan uang ratusan ribu rupiah.
Tersangka kasus sabu bakal mendapat jeratan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.(wn)







