Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan 34 santri yang oknum ustaz lakukan. Saat ini jumlah pelapor bertambah tiga orang, sehingga jumlah total korban yang melapor menjadi empat orang.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Akp Arief Rizky Wicaksana mengatakan, setelah membuka layanan pengaduan khusus kasua pencabulan oknum ustaz, pihaknya hari ini menerima tiga korban korban lain yang resmi melaporkan kasus tersebut.
Para korban ini merupakan santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Trenggalek. Dalam laporannya, mereka juga mengaku menjadi korban pencabulan, ustaz SM.
Saat ini ketiga korban masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak UPPA Satreskrim Polres Trenggalek.
Dengan adanya tambahan laporan dari tiga korban, maka jumlah total korban yang melapor ke Polres Trenggalek menjadi empat orang.
Saat ini polisi masih berusaha melakukan upaya pendekatan kepada 30 korban lain agar tidak takut untuk melapor ke polisi. Pihaknya berkanji akan memproses kasus tersebut secara maksimal dan melindungi para korban.
Sebelumnya, ustaz SM, 34 tahun, warga Desa Pule Kecamatan Pule, Trenggalek diduga melakukan pencabulan terhadap 34 santriwati di salah satu pondok pesantren. Pelaku mencabuli korban dan cara meraba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pelaku telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wn)







