
PASURUAN, JAWA TIMUR – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nestlé Indonesia Kejayan (SBNIK) dan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Nestlé Indonesia Pabrik Kejayan, Pasuruan. Mereka menolak keras pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 126 karyawan PT Nestlé.
Nestlé sendiri telah beroperasi di Indonesia selama 50 tahun, sejak tahun 1971. Selama itu, perusahaan ini telah menciptakan manfaat bersama bagi konsumen, karyawan, mitra bisnis, dan lingkungan sekitar. Namun, unjuk rasa ini menjadi bukti ketegangan antara manajemen perusahaan dan karyawan yang merasa diabaikan.
Dalam siaran persnya, manajemen PT Nestlé Indonesia menyatakan bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnis untuk menjadi lebih tangkas dan efisien. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memberikan peluang pertumbuhan jangka panjang bagi perusahaan. Namun, dampak dari perubahan tersebut ternyata berimbas kepada karyawan.
Massa buruh yang berunjuk rasa membawa sejumlah poster dengan tulisan protes seperti “Nestlé Indonesia Stop Killing Jobs and Destroying Livelihoods, Respect Human Rights” dan “Save Our Jobs, Selamatkan Pekerjaan di Nestlé”. Mereka merasa bahwa PHK yang mereka alami adalah tindakan sepihak karena tidak ada negosiasi sebelumnya dengan para buruh.
Ahmad Fauzi, Korlap aksi dari SBNIK, mengungkapkan bahwa seharusnya PHK dilakukan melalui mekanisme sukarela atau voluntari. Namun, para buruh yang di-PHK tidak diajak berdiskusi dan negosiasi, sehingga mereka merasa dipaksa untuk menerima keputusan tersebut.
Konflik antara manajemen PT Nestlé Indonesia dan karyawan menjadi sorotan, menunjukkan kompleksitas dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Masih belum jelas bagaimana perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, namun unjuk rasa ini menjadi panggilan keras dari buruh untuk mendapatkan keadilan dalam nasib mereka.







