Garut – Setelah sebelumnya Tiga “jenderal” mengibarkan bendera NII dan melakukan upaya makar di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, mereka menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (17/2/2022).
Ketiga “jenderal” itu adalah Jenderal Sodikin (48), Jenderal Ujer (50), dan Jenderal Jajang Koswara (50).
Saat diturunkan dari mobil tahanan, ketiga jenderal itu tertunduk saat memasuki ruangan tahanan pengadilan.
Tiga terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.
Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Ketiganya disebut melakukan aksi makar salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 kemudian diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ada pun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar.
Kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 untuk UU terkait masalah ITE dan kemudian termasuk juga pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang terkait masalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. (red)