
Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Padang Savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo hari ini mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus ini.
Manager Wedding Organizer menjadi tersangka dalam kasus ini setelah terbukti menggunakan flare saat pengambilan foto prewedding di Padang Savana Gunung Bromo yang menyebabkan kebakaran. Kepala Kepolisian Resor Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki izin untuk memasuki kawasan konservasi Gunung Bromo. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat yang mengarahkan kepada penetapan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terlibat, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. Wisnu menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk lima batang flare, korek api, kamera, dan jas yang digunakan saat pengambilan foto prewedding di Padang Savana.
Terkait dengan dampak kebakaran ini, tokoh adat suku Tengger, Supoyo, menjelaskan bahwa para pelaku jasa wisata terutama penyewaan jeep mengalami dampak serius. Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus menutup wisata Gunung Bromo sampai batas waktu yang akan ditentukan untuk memulihkan situasi.
Tersangka dalam kasus ini, yang diidentifikasi sebagai Awew, dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf D juncto Pasal 78 Ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah.
Kapolda Jawa Timur, AKBP Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk melindungi kawasan konservasi alam dan memberikan efek jera kepada pelaku yang merusak lingkungan. Kepolisian Resor Probolinggo akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kebakaran Padang Savana Gunung Bromo mempertanggungjawabkan perbuatannya.







