spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Bangkalan Tersangka Korupsi PKH Kembalikan Uang 250 Juta ke kejaksaan Bangkalan

Tersangka Korupsi PKH Kembalikan Uang 250 Juta ke kejaksaan Bangkalan

223

BANGKALAN – salah satu tersangka ber inisial SH Kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung Kecamatan Galis telah memasuki persidangan di pengadilan Surabaya mengembalikan uang yang telah dikorupsi.

Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi mengatakan total kerugian negara dari kasus korupsi PKH yakni total sebesar Rp 4,2 miliar. Kasus yang menjerat lima terdakwa itu kini masih di proses.

Ia membenarkan salah satu tersangka berinisial SH mengembalikan uang yang dikorupsi. Adapun uang yang dikembalikan yakni Rp 250 juta.

“Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu tersangka SLM juga mengembalikan sebanyak Rp 75 juta,” ungkapnya.

SH saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama keempat terdakwa lainnya. Melalui Penasehat Hukumnya, Risang Bima Wijaya, terdakwa SH menitipkan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 250 juta kepada Kejari Bangkalan, Selasa (3/1/2022).

“Hari ini Kejari Bangkalan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa SH senilai Rp 250 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 4.254.165.769 (Rp 2,4 miliar) atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana PKH periode 2017-2021 di Desa Kelbung,” ungkap Kepala Kejari Bangkalan, Dr Fahmi, SH, MM di hadapan awak media.

Ia menyebut, itikad baik dari tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Meski begitu, hal itu tidak bisa mengubah fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Tentu proses tetap berjalan dan proses hukum setiap tersangka tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi tersangka yang memiliki itikad baik dan yang tidak juga tentu berbeda,” jelasnya.

Fahmi menjelaskan meski telah uang hasil korupsi dikembalikan, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh SH. Sehingga, jumlah pengembalian uang itu belum diketahui apakah sudah sebanding dengan uang yang telah diambil terdakwa.

Kaskus penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung Kecamatan Galis menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya, isteri eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SH.(rhm)