Terlilit Hutang, Pasutri Di Kediri Lakukan Pencurian

Kediri – YM laki-laki umur 28 tahun dan NA 22 tahun, warga Desa Sonoageng Kecamantan Prambon Kabupaten Nganjuk, diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu orang penadah, berinisial AA laki-laki 33 tahun, alamat Desa Jetak Kecamatan Montong Kabupaten Tuban.

Tersangka YM dan NA merupakan pasangan suami istri yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Modusnya, kedua tersangka berkekeliling berboncengan dengan sasaran menggunakan sepeda motor mencari sepeda motor yang diparkir ditepi jalan atau tempat umum lainnya yang tidak dikunci stang (kunci kondok).

Setelah mendapatkan buruannya, didorong menjauh dari lokasi. Kemudian sepeda motor hasil curiannya, dinaiki oleh tersangka NA dan tersangka YM mendorong dari belakang (setut). Hasil kejahatan tersebut, kemudian dijual kepada tersangka AA yang beralamat di Desa Jetak Kecamatan Montong Kabupaten Tuban.

Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sudah 30 kali, di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk. Dari hasil kejahatan tersebut, oleh tersangka dipergunakan untuk membayar hutang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (ef)