Pasuruan – Terlilit hutang karena kalah judi, seorang pemuda asal Pasuruan nekat melakukan pencurian dengan membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di gedongan. Tepatnya di Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Berbekal laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Pare Kediri. Untuk memberikan efek jera, pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Pelaku inisial BDP asal Tosari Pasuruan polisi gelandang di halaman Mapolresta Sidoarjo, sesaat akan polisi mintai keterangan. Ia melakukan aksi nekatnya, mencuri mobil milik majikannya sendiri pada 9 September 2021 lalu.
Peristiwa bermula ketika mobil korban terparkir di halaman rumah tiba-tiba tidak ada, lantas korban masuk ke dalam rumah dan melihat kunci mobil di tempat yang biasa ia meletakannya tidak ada pula, korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi.
Saat tim satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun demikian, pelaku berupaya kabur. Membuat anggota melalukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil, sehingga pelaku berhasil diamankan.
Di depan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang, lantaran kalah dari judi. Bahkan mobil tersebut sempat di posting pelaku di media sosial ditawarkan senilai rp 35 juta.
Tersangka BDP merupakan residivis pencurian mobil pada 2017. Saat itu ia tertangkap Satreskrim Polres Malang Kota. Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi. Untuk memberikan efek jera, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun. (mk)