
TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. Acara ini berlangsung di aula lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Tulungagung, dengan narasumber utama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, serta Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur, Arief Tri Hardjoko. Peserta dari agenda penting ini adalah para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Perda RTRW Kabupaten Tulungagung telah terbit pada tanggal 24 Februari lalu, dan saat ini berada pada tahap sosialisasi. Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, menekankan pentingnya sosialisasi dan implementasi isi dari Perda RTRW tersebut. Beliau juga menambahkan bahwa terdapat isu-isu strategis dalam Perda RTRW ini, seperti batas wilayah, batas hutan, ruang terbuka hijau, kawasan pertanian pangan berkelanjutan, mitigasi bencana, dan garis pantai. Semua ini akan menjadi panduan penting untuk pembangunan Kabupaten Tulungagung yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah, Arief Tri Hardjoko, juga memberikan informasi yang menarik. Beliau mengungkapkan bahwa Tulungagung masuk dalam klasifikasi industri nasional, kategori industri pertahanan keamanan. Selain itu, update RTRW ini akan membantu mengenai zonasi dan titik industri serta potensi agropolitan, yang akan menjadi poin sentral untuk kemajuan Tulungagung. Dengan memodifikasi rencana berdasarkan potensi yang dimiliki, akan meningkatkan perkembangan agroindustri Tulungagung, terutama dengan pengaruh dari infrastruktur fasilitas negara seperti Jalan Lintas Selatan (JLS).
Kehadiran Perda RTRW ini juga memberikan dampak positif pada Forum Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Wakil Ketua Forum Penataan Ruang, Agustina Nurul Hidayati, menyampaikan bahwa Perda RTRW ini akan memudahkan masyarakat dalam hal perizinan dan arah pembangunan Kabupaten Tulungagung. Forum Penataan Ruang juga mempertimbangkan mitigasi sebagai bagian penting dalam proses ini.
Semua ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk pembangunan yang berkelanjutan dan terorganisir dengan baik. Sosialisasi Perda RTRW ini merupakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan potensi agropolitan, minapolitan, pansela, dan kawasan potensial geopark di Kabupaten Tulungagung.







