spot_img
Jumat, April 24, 2026
Beranda Jawa Timur Seorang Oknum Guru SD di Kota Kediri, Tega Cabuli Tujuh Orang Siswanya

Seorang Oknum Guru SD di Kota Kediri, Tega Cabuli Tujuh Orang Siswanya

255

Kediri – Harusnya tidak ada perdamaian dan ampunan kepada Guru pendidik atas pencabulan yang dilakukan kepada tujuh siswa SD Negeri Di Kota Kediri sejak 2021.( 29 Juli 2022)

Gelombang aksi demo dari pergerakan aliansi masyarakat sebagai sosial kontrol atas perkara ini mulai menunjukkan keseriusan dari penegak hukum kepolisian Resort Kota Kediri.

AKP Tomy Prambana selaku Kasat reskim Polres Kota Kediri mengatakan Tersangka IM telah diamankan bersama barang bukti baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia. IM mengakui telah melakukan perbuatan sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.

โ€œJadi yang bersangkutan ini mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak ini tadi dan meminta bantuan anak-anak ini tadi untuk mengisi nilai dan pada saat itulah dilakukan pencabulan lokasinya di sekolah,โ€ jelas AKP Tomy Prambana.

Hukuman yang menjeratnya mengacu Pasal 82 UU RI nomor 17 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal nomor 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 64 KUHP.

โ€œAncaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak lima milyar. Dalam menangani perkara ini, kami juga berkoordinasi dengan Peksos dan DP3AP2KB,โ€ ucap AKP Tomy Prambana.

Kasat Reskim Polres Kota Kediri mengatensi terhadap kasus-kasus anak seperti ini dan menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polres Kediri Kota apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di Kota Kediri.(ef)