spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sopir Bus Maut Harapan Jaya Divonis 10 Bulan

Sopir Bus Maut Harapan Jaya Divonis 10 Bulan

213

Tulungagung – Inilah kecelakaan maut antara Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhoho. Di perlintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2) lalu. Bus ini memuat rombongan karyawan toko plastik yang hendak berwisata ke Batu. Sebanyak 6 penumpang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Polisi sendiri menetapkan Setianto Dhany Istiawan, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo sebagai tersangka dalam perstiwa kecelakaan ini. Tersangka merupakan sopir bus naas tersebut. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kasus itu lalu dilimpahkan ke kejaksaan untuk mulai proses persidangan. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar secara online, majelis hakim memutus hukuman 10 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terdapat beberapa hal yang meringankan vonis hukuman ini. Diantaranya ahli waris korban sepakat untuk memaafkan terdakwa, dan tidak akan menuntut masalah ini ke jalur hukum. Atas putusan hakim jaksa penuntut umum masih menyatakan dalam proses pretimbangan.

Persitiwa kecelakaan ini terjadi bulan Februari lalu. Sopir bus mengaku tidak mengetahui adanya kereta yang hendak melintas, dan fokus untuk melewati perlintasan tanpa palang pintu tersebut.(red)