spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda Blitar Soal Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Polisi Gelar Mediasi, Begini...

Soal Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Polisi Gelar Mediasi, Begini Hasilnya

237

Blitar – Jajaran Kepolisian Resort Blitar menggelar mediasi soal padepokan Nur Dzat Sejati milik  Samsudin yang ada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Mediasi antara  Samsudin dengan warga digelar di Mapolres Blitar, Selasa (2/8/2022). Dalam mediasi kali ini turut hadir pula sejumlah instansi terkait Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mediasi dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, tokoh agama, hingga pemilik padepokan.

“Hari ini kami melakukan mediasi antara warga Desa Rejowinangun dengan padepokan Nur Dzat Sejati .Kami juga undang tokoh agama dan tokoh masyakarat, kami menampung semua masukan dan saran masyarakat . Termasuk dari Pak Samsudin sendiri,” ujarnya.

Usai mediasi, pihaknya akan berdiskusi dengan Forkopimda Kabupaten Blitar untuk menyimpulkan tindakan apa yang akan diambil soal keberadaan padepokan Nur Dzat Sejati.

“Akan kami diskusikan bersama Forkopimda. Sehingga nanti kita akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat baik di Rejowinangun maupun masyarakat Kabupaten Blitar,keputusanya paling lambat hari Jumat” tegasnya.

Adhitya menambahkan, hasil kesepakatan sementara padepokan Mur Dzat Sejati dihimbau untuk ditutup sementara. “Jadi izin usahanya ada, yaitu pengobatan tradisional namun sementara kita sepakat untuk menghimbau agar padepokan ditutup sementara agar kondusif,” ujarnya.

Sementara dalam mediasi itu, Samsudin mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi hanya soal opini di media sosial.

“Hanya karena sebuah opini bisa terjadi masalah seperti ini, ini hanya opini dari seseorang di media sosial sehingga timbul masalah dan menjadi besar.” Ujarnya.

Dia menambahkan, dari mediasi itu, pihaknya sepakat untuk menutup sementara padepokan demi menjaga kondusifitas.

“Tadi intinya untuk menjaga kondusifitas kita sama-sama.
Jadi tidak ada kata penutupan, jadi hanya biar kondusif. Yang penting kondusif dulu,” paparnya.

Lebih jauh, Samsudin menegaskan bahwa opini yang berkembang padepokan melalukan penipuan, padahal hal itu belum bisa dibuktikan.

“Ini kan tuduhan yang belum bisa dibuktikan,” pungkasnya.(sk)