Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui dinas terkait akan meninjau ulang izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menegaskan tinjuan ulang izin usaha akan segera dilakukan bersama dengan Polres Blitar dan Forkopimda.
“Masalah itu akan segera ditindaklanjuti. Nanti akan ditinjau ulang untuk izin usahanya. Bersama dengan dinas terkait, Polres Blitar, dan Forkopimda,” ujar Wakil Bupati Rahmat Santoso, Senin (8/8/2022).
“Yang mengeluarkan izin itu kan PTSP dan Dinkes atas rekomendasinya. Nanti akan ditinjau ulang, apakah benar praktik atau kegiatan di sana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha. Karena izin usahanya adalah sebagai pemijat,” imbuhnya.
Rahmat menambahkan, pihaknya tidak dapat mencabut izin suatu usaha secara tiba-tiba. Namun harus ada tahapan yang perlu dilakukan, salah satunya adalah dengan peninjauan ulang, pengecekan praktik dan sebagainya.
“Kita meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila merasa dirugikan. Laporan itu bersifat penting sebagai tindak lanjut atas polemik maupun dugaan-dugaan lainnya,” tuturnya.
Polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin terjadi beberapa waktu terakhir. Bermula saat seorang YouTuber bernama Marcel Radhival atau yang lebih dikenal dengan nama Pesulap Merah mendatangi padepokan dengan tujuan membuktikan kesaktian Gus Samsudin.
Usai gaduh dengan Pesulap Merah dan heboh di media sosial, beberapa hari kemudian warga setempat menggeruduk padepokan .
Mereka menuntut padepokan ditutup karena dugaan praktek pengobatan abal-abal. Hal ini didasari banyaknya mantan pasien Gus Samsudin yang mengaku tak sembuh dari sakit setelah menjalani pengobatan alternatif dengan biaya tinggi di Padepokan Nur Dzat Sejati.
Permasalahan ini bahkan membuat Polres Blitar turun tangan dengan menggelar mediasi antara Gus Samsudin dengan warga. Hingga kini pihak kepolisian yang menjadi mediator belum membeberkan hasil mediasi.(sk)