Tulungagung – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi tersebut, 3 tersangka laki-laki berhasil diamankan dengan total barang bukti narkotika seberat 9 gram lebih. Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi yang baik dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Tersangka IR dan MY berhasil ditangkap di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan pada tanggal 5 Mei 2023. Dari tangan tersangka IR, petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,05 gram, sedangkan dari tersangka MY hanya ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram. Kasus yang melibatkan kedua tersangka ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Sementara itu, tersangka NS berhasil ditangkap pada tanggal 19 Maret 2023 di Jalan Mayor Sujadi, Kelurahan Jepun, Tulungagung. Dalam penangkapan tersebut, BNNK Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,61 gram, serta 15 lembar plastik kecil bekas kemasan sabu-sabu. Kasus yang melibatkan tersangka NS ditangani langsung oleh BNNK Tulungagung.
Rose menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah buah dari kerja sama yang baik antara BNNK Tulungagung dan Satresnarkoba Polres Tulungagung, dan pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan sinergi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung berhasil membongkar dua kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram lebih. Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan bahwa kerja sama yang baik antara BNNK dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini.
Dua dari tiga tersangka, IR dan MY ditangkap pada Jumat (5/5/2023) di daerah Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan. Dari tangan tersangka IR, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket shabu seberat 9,05 gram, sedangkan dari tangan tersangka MY, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat 0,22 gram. Sementara itu, tersangka NS ditangkap pada Minggu (19/3/2023) lalu di Jalan Mayor Sujadi, Kelurahan Jepun, Tulungagung, dan berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,61 gram dan 15 lembar plastik kecil bekas kemasan sabu-sabu.
Meskipun barang bukti dari tersangka NS relatif kecil, Rose Iptriwulandhani memastikan bahwa kasus tersebut tetap akan diusut sesuai hukum pidana yang berlaku dan tidak akan diberikan restorative justice. Tersangka NS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang saat ini sedang diburu oleh tim pemberantasan BNNK Tulungagung, dengan harga satu paket sebesar Rp550.000. Sabu-sabu tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan sistem ranjau, dan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto menyatakan bahwa sinergitas antara pihaknya dengan BNNK Tulungagung telah berjalan dengan baik, dan pemberantasan narkoba dari segi penanggulangan maupun pengungkapan kasus semakin optimal. Dua kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang telah diungkap kini tengah dalam proses pengembangan. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang RI nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.







