
Sidoarjo – Seorang Residivis kasus pencabulan yang baru keluar dari penjara di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali melakukan aksi bejatnya. Bahkan, korbannya masih di bawah umur, yang baru duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Pelaku Polisi bekuk, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Samidi, 51 tahun, warga gedangan, Sidoarjo Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan polisi, akibat, ulah bejatnya mencabuli anak di bawah umur.
Peristiwa bermula ketika korban yakni Melati yang baru berusia 9 tahun, tengah menunggu jemputan. Ia menunggu jemputan di depan sekolahnnya pada salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Wonoayu.
Tersangka yang sengaja mencari mangsa, mengetahui korban tengah sendirian di depan sekolah.
Dengan modus akan mengantar pulang, dan mengiming-iming korban akan di belikan Es Oyen. Pelaku kemudian mengajak korban naik motor yang pelaku kendarai.
Bukannya korban pelaku antar ke rumahnya, pelaku membawa korban di jalan yang sepi. Dengan berbagai bujuk rayu pelaku, pelaku menyuruh korban memegang alat kelamin pelaku, dan alat kelamin korban pelaku pegang.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, korban kemudian di antar pulang, dan diturunkan dijalan tak jauh dari rumahnnya.
Mendapat pengalaman yang tidak menyenangkan, korban menceritakan kejadian tersebut, kepolisi.
Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, yang juga merupakan residivis kasus pencabulan ini, kemudian di tangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya.
Didepan petugas, tersangka S ini, mengaku khilaf, dan merasa kesepaian karena tidak memiliki istri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pakaian korban, pakaian pelaku, dan uang tujuh ribu rupiah sebagai barang bukti.
Kini tersangka, mendekam di balik jeruji tahanan mapolresta sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan di jerat undang-undang perlindungan anak nomor 35, tahun 2014, dengan ancaman lima belas tahun penjara. (mk)







