spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda Jawa Timur Aniaya Remaja Hingga Tewas, Anggota Pasukan Tarung Jalanan Diringkus Polisi

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Anggota Pasukan Tarung Jalanan Diringkus Polisi

276

Sidoarjo – Sejumlah anggota geng pasukan tarung jalanan (patajal) polisi ringkus, setelah menganiaya seorang remaja hingga meninggal dunia. Ke enam anggota geng tersebut berasal dari berbagai kota di Jawa Timur. Ironisnya, dua di antaranya masih di bawah umur.

Anggota geng pasukan tarung jalanan (patajal) yakni MAM (16 tahun) asal Krian Sidoarjo, MA (16 tahun) asal Jatirejo Mojokerto, AIF (20 tahun) asal Kebomas Gresik, MYE (20 tahun) asal Jenggawah Jember, DBN (19 tahun) asal Kluyuh Nganjuk, dan MHF (20 tahun) asal Bangsal Mojokerto yang berhasil polisi ringkus. Polisi ini merupakan tim dari satreskrim polresta sidoarjo. Penangkapan terjadi setelah melakukan pengeroyokan terhadap RV pemuda 16 tahun asal Balong Bendo Sidoarjo, hingga meninggal dunia.

Sementara korban lainnya, YMT berhasil selamat, namun sepeda motor milik korban mengalami kerusakan dan diambil suku cadangnya oleh sebagian para pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari sabtu 25 September 2021 lalu. Kala itu, korban menyaksikan balap liar di By Pas Balong Bendo. Setelah itu korban pulang ke rumah berboncengan dengan temannya. Di tengah jalan mereka tiba-tiba diserang geng patajal.

Para pelaku ini menganiaya korban dengan menggunakan batu, kayu dan sebilah pisau tajam. Mereka setiap malam minggu berkumpul di kawasan Krian dan Balong Bendo. Ini mereka lakukan untuk menonton balap liar dan sering bikin onar di saat balap liar bubar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yakni MAM, MA, MYE dan AIF mendapat ancaman jeratan undang-undang perlindungan anak karena korban RV meninggal dunia di bawah umur, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan dalam peristiwa pengeroyokan ini, untuk tersangka MYE juga terlibat pengeroyokan, pengrusakan dan pencurian kepada korban YMT. E bersama dua tersangka DBN dan MHF mendapatkan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena mengakibatkan kerusakan barang atau pencurian dengan kekerasan. (mk)