
Jakarta, 8 November 2023 β Majelis Kehormatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa petang.
Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, dalam pembacaan amar putusan, menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. MKMK melihat Anwar sebagai hakim terlapor yang terbukti melanggar berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jimly Ashhiddiqie menyebut bahwa keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Dalam proses pemeriksaan ini, di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali terkait dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan, dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi. MKMK telah menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim konstitusi. Dengan tegasnya sanksi yang diberikan kepada Ketua MK Anwar Usman, diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota lembaga peradilan untuk selalu mematuhi etika dan kode perilaku yang berlaku dalam menjalankan tugas mereka.
Selain itu, keputusan ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. MKMK telah berperan aktif dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, dan keputusan ini merupakan salah satu langkah dalam menjaga kredibilitas lembaga tersebut.
Dalam waktu dekat, MKMK akan melaksanakan proses seleksi untuk mencari pengganti Ketua MK Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatannya. Proses ini akan memastikan kontinuitas kinerja MKMK dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai lembaga peradilan yang penting dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap hukum dan keadilan, kita dapat berharap bahwa keputusan ini akan memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi serta mendorong semua pihak untuk menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.







