
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan, Komisi II DPR RI selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam kedua undang-undang tersebut menjadi amanat bahwa tahun 2024 akan ada gelar Pemilu secara serentak. Yaitu, pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
โKalauย flashback, sebetulnya Komisi II awalnya ingin menata ulang sambil menyempurnakan UU Pemilu. Yang mana di Indonesia UU Pemilu ada berdasarkan dua rezim. Yakni Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,โ ungkap Doli dalam agenda diskusi Dialektika Demokrasi. Diskusi tersebut bertema โNasib Pemilu 2024 Di Tengah Wacana Amandemenโ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Doli mengatakan, rencana semula Komisi II DPR RI mencantumkan satu rezim saja dengan enter point-nya perubahan/penyempurnaan undang-undang tentang kepemiluan, yangย basic-nya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. โTetapi karena kita sedang berkonsentrasi pada upaya menghadapi pandemi, akhirnya kami bersepakat dengan pemerintah untuk tidak jadi (melaksanakan),โ tuturnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang tercantum bahwa setelah tahun 2020 pelaksanaan Pilkadanya pada tahun 2024.
Kaitannya dengan isu amandemen UUD 1945, Doli mengatakan, tergantung isu amandemen UUD 1945 ini akan membahas soal apa. Kalau seperti yang berkembang saat ini yaitu untuk memperkuat Lembaga MPR yang juga memungkinkan memasukan Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN), maka tidak ada hubungannya dengan ini.
โTidak ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024. Apalagi amandemennya itu sudah tersepakati atau tidak. Kami di Komisi II, selama tidak ada perubahan undang-undang. Yang sekarang kami persiapkan adalah persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existingย yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selama itu belum menjadi keputusan politik dan hukum maka tidak akan berpengaruh,โ pungkasnya. (dep/es)







