
BANGKALAN – Seorang spesialis pencurian di kalangan perkantoran pada saat jam istrirahat atau sedang solat Jum’at akhirnya tertangkap polisi Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pelaku berinisial IR (58) Warga Desa Cilika Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera, mereka pura-pura berjualan jam tangan di Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan, pada saat pegawai melaksanakan solat Jum’at (21/10/2022) kemaren sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku masuk ke dalam kantor dan menawarkan barang dagangannya kepada pegawai ibu-ibu yang sedang bekerja. Melihat kelengahan para pegawai, pelaku mengambil laptop dan handphone, serta kamera foto yang berada di atas meja yang tidak jauh dari pelaku langsung di masukan dalam tas. Usai mengambil barang tersebut, pelaku langsung buru-buru kabur karena pegawai laki-laki lagi banyak yang datang dari masjid, bahkan dalam rekaman CCTV, pelaku sempat lari ke parkiran.
Tim Reskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, yang mendapatkan laporan dari pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang ada di kantor tersebut.
Berbekal rekaman CCTV milik kantor Dinas Pertanian akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan tersangka penjual jam tangan yang sering berjualan di perkantoran itu. Berada di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, tersangka berhasil ditangkap polisi sedang mengendarai sepeda motor untuk melakukan aksi serupa menjual jam tangan perkantoran.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah dua kali beraksi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sumenep. Hasil uang curiannya, ia mengaku dibuat modal usaha.
“Iya, mas. Sudah dua kali mencuri, satunya di Kabupaten Sumenep dan saat ini di Bangkalan” pengakuan IR ke polisi.
Kapolres Bangkalan Akbp Wiwit Ari Wibisono membenarkan aksi spesialis pencurian lintas perkantoran dengan modus berjualan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop dan satu buah handphone, serta kamera foto milik Dinas Pertanian Bangkalan. Tersangka IR kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolres berjanji akan memberantas semua tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Bangkalan, sehingga Bangkalan aman dari tindak kriminal.(rhm)







