Bangkalan – Mo ( 36 ) seorang pria pelaku pengedar narkoba ditangkap anggota Satnarkoba Bangkalan Madura, dikediamanya. Sebelum tertangkap pelaku membuang tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi sejumlah narkoba jenis sabu – sabu. Setelah di buka oleh petugas, tas kecil, ditemukan setengah ons barang garam yang dipecah menjadi 100 lebih paket narkoba.
Menurut AKBP. Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, mengatakan, pelaku merupakan pengedar narkoba di wilayah dikenal sebutan buah salak. Pelaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari salah seorang temanya inisial HE yang kini masih di dpo, kemudian oleh mereka diedarkan kembali. Untuk mendapatkan barang haram, pelaku ini menjual tanah warisan, sementara uangnya kemudian dibuat untuk membeli sabu – sabu.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi dinrinya nikat menjadi pengidar sabu sabu, lantaran ingin bagun rumah mewah. Namun uang yang dia dapat dari pancaan warisan jual tanah. Karena dinilai uangnya maka ia berdalih untuk jual narkoba. Tersangka juga mengaku, dirinya membeli barang tersebut kepada teman nya, berinisial h-e, warga surabaya, yang kini menjadi DPO pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka m-o dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ab)







