Bangkalan – Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang haram narkoba jenis sabu- sabu kepada pelaku perempuan inisial EE usai melakukan pengerebekan di rumah Desa Lantek Galis Bangkalan Madura.
Barang bukti narkoba ditemukan petugas diduga milik pelaku EE yang berbentuk klip dan siap di pakai dan diedarkan.
Menurut AKBP. Wiwit Ari Wibisono Kapolres Bangkalan mengatakan, bahwa di rumah pelaku diketahui sering menjual narkoba. Mendapat kabar tersebut, petugas melakukan pengerebekan. Saat pengeledahan di rumah, petugas tidak menemukan barang haram.
Petugas kepolisian merasa heran barang haram tidak ditemukan di rumah pelaku, namun ia curiga dan yakin narkoba masih berada di lokasi kejadian.
Namun tidak membuat lelah mencari barang bukti. Melihat ada yang aneh di badan pelaku EE lalu petugas Polwan mengeledah badan pelaku akhinya ditemukan barang haram yang disimpan di celana dalamnya, dengan berat total 27,54 gram sabu – sabu.
Dihadapan petugas, pelaku sengaja simpan di celana dalam, kerana merasa kaget saat petugas mengetahui sudah berada di rumah.
Sementara teman pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.(ab)