Sempat Kabur Melarikan Diri, Pelaku Tabrak Lari di Kota Blitar Tertangkap

121
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS, menunjukan barang bukti kasus tabrak lari, Rabu (18/12/2024).

BLITAR, MADUTV – Sebuah kecelakaan tabrak lari menimpa seorang pejalan kaki di Jalan Kenari Kota Blitar, Minggu 15 Desember 2024. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 04.45 WIB dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban ditemukan oleh warga  tengkurap di dalam selokan sebelah timur jalan. Pada tubuhnya ditemukan luka di bagian kepala dan pinggang.

Korban diketahui bernama Fredi Widodo (47) warga Jalan Sawit Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Berbekal serpihan bodi mobil yang tertinggal di lokasi kejadian, Polisi langsung melakukan penyelidikan danpelaku tabrak lari berhasil diamankan.

“Polisi berhasil mengindetifikasi jenis mobil dari serpihan yang ada di lokasi. Kemudian dilacak dari CCTV dan ditemukan bahwa terdapat mobil jenis Suzuki Swift warna merah melintas di Jalan Kenari,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS, Rabu (18/12/2024).

Pelaku kemudian berhasil diamankan sehari pasca kejadian. Pelaku tak lain adalah AGS (37) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Pelaku adalah AGS (37) warga Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kronologis kejadian bermula saat korban hendak menyeberang jalan dari barat ke timur. Di saat bersamaan mobil yang dikemudikan pelaku melaku dari arah Utara ke Selatan.

Sesampainya lokasi kejadian terjadi benturan hingga korban terpental sejauh 27 meter dan masuk ke dalam selokan.

“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

Kini polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam dengan jeratan  Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. (Suk)