spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sebuah KUD Diminta Segera Mengosongkan Kantornya yang Ada di Tanah Kas Desa

Sebuah KUD Diminta Segera Mengosongkan Kantornya yang Ada di Tanah Kas Desa

223

Sebuah KUD Diminta Segera Mengosongkan Kantornya yang Ada di Tanah Kas Desa

Tulungagung – Pemerintah Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, memberi waktu selama sebulan bagi Koperasi Unit Desa (KUD) Dewi Sri, untuk mengosongkan kantornya. Hal ini dikarenakan kantor tersebut dibangun di atas tanah kas desa.

Keberadaan kantor di tanah kas desa ini sudah terjadi sejak tahun 1975. Saat itu pemerintah mengintruksikan desa untuk menyediakan tanah guna keperluan kantor KUD. Pihak desa kemudian meminta kembali tanah kas desa ini, untuk digunakan semestinya.

Mereka berpegang pada peta desa yang menerangkan status tanah seluas 2200 meter persegi ini sebagai tanah kas desa. Mereka juga telah meminta penyerahan tanah kas desa ini secara kekeluargaan, dan tidak perlu menempuh jalur hukum. Hal ini dikarenakan status tanah merupakan milik desa.
Sementara itu, pihak koperasi sendiri berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum. Mereka menolak mengembalikan tanah tersebut kepada pihak desa dengan beberapa alasan. Selain karena telah menggunakan selama 47 tahun, mereka juga merasa telah melakukan tukar guling dengan pihak desa. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari desa setempat tentang adanya tukar guling tersebut.
Pihak koperasi sendiri berharap pemerintah menjadi mediator dalam kasus tersebut. Mereka berjanji akan mematuhi hasil mediasi ataupun keputusan pengadilan terkait kasus ini.(bram)