BLITAR, MADUTV – Sebanyak 35 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar Romi Novitrion mengatakan, ada 503 penghuni di Lapas Kelas II B Blitar. Dari jumlah tersebut yang bisa menyalurkan hak pilih sebanyak 468 warga binaan.
Romi menyebut dari sebanyak 35 orang napi, 29 warga binaan merupakan warga luar provinsi. Sedangkan 5 lainnya NIK nya tidak ditemukan.
“Jumlah narapidana total ada 503. Yang bisa menyalurkan hak suaranya 468 orang. Sedangkan 35 orang tidak bisa nyoblosbdengan keterangan yang 29 penduduk dari luar provinsi jadi tidak bisa nyoblos yang 6 orang NIK nya tidak ditemukan,” ujar Romi, Rabu (27/11/2024).
Romi menjelaskan, karena TPS Loksus di dalam Lapas kelas II B Blitar masuk wilayah administrasi Kota Blitar. Sehingga hanya warga binaan asal Kota Blitar yang bisa menyalurkan hak pilihnya secara penuh, yakni memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Sedangkan warga dari luar Kota Blitar yang masih berasal dari Provinsi Jawa Timur hanya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
“Yang bisa memilih di dalam provinsi dan satu wilayah. Sementara yang tidak bisa itu seperti penghuni dari luar provinsi seperti Jawa Tengah. Karena dari luar provinsi KPU nya pun kesini kan juga tidak bisa,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, proses pencoblosan di Lapas Kelas II B Blitar berjalan lancar dengan pengamanan pihak kepolisian.
“Semua lancar dengan pengawasan pihak kepolisian juga,” pungkasnya.(Suk)