Blitar – Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II B Blitar diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan.
Pada Hari Kemerdekaan tahun ini, ratusan narapidana di Lapas Kelas 2 B Blitar diusulkan ke Kemenkumham mendapat remisi. Jika disetujui, beberapa diantaranya nanti akan langsung bebas.
Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas B Blitar, Wahyu Tetuka mengatakan, sebanyak 221 narapidana diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus 2022. Ratusan narapidana ini diusulkan mendapat remisi antara 1-5 bulan.
“Selain itu nanti ada 10 narapidana yang diusulkan langsung bebas. Kalau rata-rata yang diusulkan ya antara 1-5 bulan,” katanya Selasa (16/08/2022).
Wahyu menjelaskan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substanstif. Satu diantaranya sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
“Nah, selain itu ratusan napi ini juga memiliki catatan kelakuan baik selama di Lapas. Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan tahanan umum,” ucapnya.(sk)