Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Pasutri di Duga Pengedar Narkotika

160

Kerinci, Jambi – Petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan menggerebek pasangan suami istri berinisial BL dan LC. Penggerebekan berlangsung di sebuah penginapan di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Aksi ini terekam dalam video amatir yang menunjukkan detik-detik penangkapan yang dilakukan oleh petugas.

Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas petugas sedang melakukan penghitungan terhadap puluhan paket sabu yang sudah dibungkus rapi dalam kemasan kecil. Kasat Satresnarkoba Polres Kerinci, IPTU Jeki Noviardi, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Pasangan suami istri yang berasal dari Sumatera Barat ini diduga membawa narkotika ke wilayah hukum Polres Kerinci dan menginap di penginapan Desa Kersik Tuo.

Berdasarkan koordinasi cepat dan penyelidikan yang intensif, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap pasangan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di tempat penginapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 70 paket sabu dengan berat total 35,91 gram, dan ganja seberat 40,98 gram. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kerinci.

Dalam wawancara dengan IPTU Jeki Noviardi, ia mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan sebelumnya sempat diedarkan di Kabupaten Kerinci. Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berpotensi membantu penegakan hukum dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.