
TULUNGAGUNG β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan juga berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku. Dua orang pelaku yang diamankan merupakan kawanan dari 6 (enam) orang pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dua orang pelaku yang diamankan yakni, MR (27) pria asal Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan SB (26) pria asal Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura sedangkan 4 (empat) pelaku lainnya yakni MR, MS, RD, dan DR masih dalam pencarian atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/11/2022).







