Satreskoba Polres Blitar Kota Amankan Dua Kurir Beserta Barang Bukti Ganja Seberat 2 Kilogram

BLITAR, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua kurir narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran ganja antar kota. Dalam operasi yang berhasil mereka lakukan, polisi berhasil menyita satu paket ganja kering seberat 2 kilogram dengan nilai sekitar 126 juta rupiah.

Kedua kurir tersebut telah diidentifikasi sebagai Abdul Wahaf dan Sumarno, keduanya merupakan warga Lamongan. Mereka ditangkap saat sedang mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi di Kota Blitar.

Selama proses penangkapan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil paket kiriman ganja tersebut. Sebagai imbalan atas tugas tersebut, keduanya juga mengaku menerima bayaran sebesar 1 juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa ganja seberat 2 kilogram tersebut dikirim oleh seorang bandar yang beroperasi di Jawa Barat. Nilai dari ganja ini mencapai 126 juta rupiah, menjadikannya sebagai barang bukti yang signifikan dalam peredaran narkoba.

AKP Wardi Waluyo, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, menjelaskan bahwa kasus penangkapan kedua kurir ganja ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Narkoba Polres Blitar Kota. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Blitar dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kasus penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya keras polisi dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.

Saat ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada upaya penegakan hukum dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwajib untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.