SaRoJa: Kasus Korupsi KONI Kota Kediri Jangan Sampai “Mandek dan Putus Mata Rantainya”

210

KEDIRI, MADUTV – Munculnya Kabar adanya penerbitan surat keterangan kejiwaan terhadap salah satu tersangka dari tiga yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Kediri, Sahabat Boro Jarakan ( SaRoJa ) bersikap tegas dalam menyikapi kabar serta kasus tersebut.

Supriyo selaku Dewan Pengawas SaRoJa saat memberikan komentar sikap tegasnya mengaku, pada intinya kejaksaan harus memeriksa semua pihak yang diduga ikut merekayasa dugaan-dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu yg menjadi dasar seseorang dinyatakan menderita kelainan jiwa.

“Ini harus dimulai dari rekam medis yang pertama diterbitkan oleh siapa?, dan RS apa? . Harus di panggil semua, mulai dokter sampi pihak-pihak yang memohonkan surat keterangan tersebut.,”tegas Priyo panggilan akrab Dewan Pengawas SaRoJa yang juga mantan aktivis 1998, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut Priyo Saroja sapaan akrabnya juga menyatakan agar Kejaksaan untuk menguji otentitas surat keterangan sakit tersebut, Kejaksaan juga harus melakukan observasi dan memohonkan surat keterangan yg sama , pada RS, yang berbeda sebagai pembanding atau second opinions.

“yang nantinya juga harus meminta keterangan ahli sebagai legal opinions,” terang Priyo Saroja.

Saroja juga mengkhawatirkan dugaan rekayasa kondisi kesehatan tersangka sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi hasil korupsinya atau TPPUnya yang dimungkinkan akan menyeret oknum-oknum Pejabat di Lingkup Pemkot Kediri.

Sekedar diketahui, Pihak Kejaksaan Kota Kediri masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan kasus yang ditangani ini sudah ada tiga tersangka. Yakni Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Tiga tersangka yang kini sedang diperiksa dan ditetapkan menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Taksiran awal jaksa, kerugiannya mencapai Rp 2 miliar. Dari total anggaran hibah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri. Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI. (Ef)