Saroja Gruduk Kantor Kejaksaan Kota Kediri Tagih Janji Kasus Korupsi BPNT

152

Kediri – Sejumlah massa yang tergabung dalam pengiat masyarakat atau Saroja mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto pada hari Senin siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dalam kasus dugaan korupsi BPNT yang terjadi di Kota Kediri, para pengiat masyarakat ini mendesak agar kasus tersebut diusut lebih lanjut dan ditingkatkan ke tingkat penyidikan yang lebih serius, yang disebut sebagai “SPRINDIK” baru. Mereka juga mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menyeret lima nama lagi dalam jaringan yang lebih luas.

Salah satu dari lima nama yang disebut dalam perkara ini adalah Supriyo, yang merupakan anggota Dewan Pengawas Saroja. Dalam konteks kasus ini, Boma, yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, juga disebutkan sebagai salah satu yang terkait.

Kasus dugaan korupsi BPNT di Kota Kediri ini berpotensi untuk menyeret lima tersangka baru, di mana dua di antaranya diduga merupakan pejabat di struktur jabatan Dinas Sosial Pemerintah Kota Kediri. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga berasal dari luar dinas yang juga disinyalir terlibat, dan mereka diduga terkait dengan koordinator kecamatan.

Kedatangan massa ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perhatian yang besar terhadap kasus korupsi dan mendukung upaya penegakan hukum yang tegas. Diharapkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan memberikan penjelasan yang memadai dan menjalankan proses hukum dengan transparansi demi mencari keadilan dalam kasus ini. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan baik dan tindakan tegas diambil terhadap mereka yang terlibat dalam korupsi, demi menciptakan masyarakat yang lebih bersih dan adil.