SALAHI TEKNIS ATURAN KERJA, KADIS LH NGANJUK TEGUR KONTRAKTOR TAMAN NYAWIJI

146

NGANJUK – Pembangunan Taman Nyawiji dengan dua titik pengerjaan oleh CV Kurnia Jaya di sisi selatan yang bernilai Rp1,4 miliar lebih, dari dana DBCHT. Serta, CV Panorama di sisi utara yang bernilai sekitar Rp2,4 miliar dari dana DID, yang terkesan dikebut pengerjaannya guna mencapai deadline di akhir tahun.

Diketahui, Taman Nyawiji ini telah menelan anggaran sebesar Rp2,9 miliar di tahun 2019 pada pembangunan tahap pertama. Rencananya di tahun 2020 akan dialokasikan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk finishing. Namun karena COVID-19 merajalela, akhirnya terjadi refocusing APBD Kabupaten Nganjuk yang banyak dialihkan untuk penanganan COVID-19. Sehingga pembangunan Taman Nyawiji tersebut harus berhenti di tengah jalan, dan dilanjutkan pada akhir tahun 2022 dengan sisa waktu yang mepet.

Selain itu, diketahui pengerjaan di sisi utara terlihat tidak terpasangnya papan nama proyek yang berisi terkait informasi. Meliputi, anggaran yang digunakan pada proyek, waktu pelaksanaan, serta nama penyedia jasa. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan nama proyek adalah peraturan yang wajib dipasang oleh pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Jika terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama proyek, hal ini dinilai menabrak aturan.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang Transparansi Pelaksanaan Program Pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Subani menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil para kontraktor yang mengerjakan proyek Taman Nyawiji dan menegur untuk segera memasang papan nama proyek di pembangunan Taman Nyawiji tersebut. Sehingga, masyarakat mengerti informasi terkait pembangunan Taman Nyawiji lewat papan nama tersebut.