spot_img
Senin, April 27, 2026
Beranda EKONOMI ESCO, Solusi Efisiensi Energi Tanpa Bebani APBD di Tengah Tekanan Target Iklim

ESCO, Solusi Efisiensi Energi Tanpa Bebani APBD di Tengah Tekanan Target Iklim

1012

JAKARTA – Di tengah tekanan penurunan emisi karbon dan tuntutan percepatan pencapaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan klasik berupa keterbatasan anggaran untuk membiayai transformasi sektor energi dan lingkungan.

Dalam konteks itu, adopsi layanan *Energy Service Company* (ESCO) mulai didorong sebagai solusi strategis yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi energi, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan rendah karbon tanpa membebani fiskal daerah.

ESCO merupakan perusahaan penyedia layanan energi terpadu, mulai dari audit energi, implementasi teknologi hemat energi, hingga pemeliharaan sistem dengan jaminan penghematan biaya. Skema ini memungkinkan proyek efisiensi berjalan tanpa kebutuhan investasi awal (*capital expenditure/capex*) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui model kontrak *Energy Performance Contract* (EPC), ESCO memberikan jaminan hasil penghematan. Artinya, risiko finansial tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Jika target penghematan tidak tercapai, pihak ESCO berkewajiban menutup selisih biaya yang timbul.

Lebih jauh, pendekatan ini juga membuka ruang kolaborasi dengan pihak ketiga sebagai pemilik teknologi dan inovasi. Dalam praktiknya, model ESCO dapat diintegrasikan melalui skema kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSD-PK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.

Skema tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menggandeng mitra swasta dalam pembiayaan dan pelaksanaan proyek, tanpa harus mengandalkan belanja modal dari APBD.

Implementasi ESCO selama ini banyak diterapkan pada sektor efisiensi energi, seperti peningkatan kualitas pencahayaan jalan umum (PJU) dan optimalisasi konsumsi listrik di gedung-gedung pemerintahan. Namun, potensinya tidak berhenti di sana.

Pendekatan serupa juga dinilai relevan untuk pengelolaan sampah berbasis energi (*waste-to-energy*), yang tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Dalam berbagai kegiatan sosialisasi, manfaat ESCO kerap ditekankan tidak hanya pada pengurangan biaya operasional rutin pemerintah daerah, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan publik serta kontribusi terhadap agenda mitigasi perubahan iklim.

Selain itu, kerja sama dengan ESCO turut mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah, terutama dalam pengelolaan infrastruktur berbasis energi hijau.

Sejumlah daerah yang telah lebih dahulu mengadopsi skema ini menunjukkan hasil yang signifikan, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun peningkatan kualitas layanan. Pemerintah pusat pun terus memperkuat dukungan regulasi guna memperluas implementasi ESCO di tingkat daerah.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menegaskan kewajiban penggunaan energi secara efisien dan bertanggung jawab. Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025 turut memberikan pedoman teknis terkait audit energi, pelaporan, hingga pengukuran hasil penghematan.

Kombinasi kerangka regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaan proyek efisiensi energi.

Dengan pendekatan ini, ESCO tidak lagi sekadar dipandang sebagai penyedia layanan teknis, melainkan sebagai instrumen strategis dalam mendorong transformasi pembangunan daerahโ€”menghadirkan layanan publik yang lebih baik, sekaligus menjaga kesehatan fiskal di tengah tuntutan pembangunan berkelanjutan. (Red/Aji)