
Sidoarjo – Hanya bermodal memakai masker TNI-Polri, MW warga asal Gempol, Kabupaten Pasuruan mengaku sebagai anggota Polisi Satuan Resnarkoba. Pria berusia 34 tahun nekat beberapa kali melakukan pemerasan kepada korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Residivis dengan kasus serupa ini, seakan tidak pernah kapok. Pada awal Februari 2022, tersangka kembali beraksi mencari korban lain dengan memeras salah satu warga di Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Kepada korban, pelaku meminta HP karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban.
Tersangka berhasil diamankan polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani ancaman hukuman 9 tahun penjara dan terjerat pasal 368 KUHP tentang Perampasan.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati. Terutama jika ada pemerasan yang dilakukan orang yang mengaku anggota polisi. (red)







