spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda BERITA VIDEO RENTANG 7 BULAN 63 PERKARA PIDANA SUDAH INKRAH

RENTANG 7 BULAN 63 PERKARA PIDANA SUDAH INKRAH

281

KEDIRI – Inilah barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Kota Kediri dari 63 perkara yang sudah inkrah.

Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 52,24 gram dan seperangkat alat hisap. Obat keras kurang lebih 109.136 butir pil dobel L, dan 30 butir pil jenis riklona clonazepam. Kemudian, minuman keras sebanyak empat jerigen yang berisi 25 liter arak jowo dan 1,5 liter arak jowo jenis klutuk dalam 12 botol air mineral. Selanjutnya handphone sebanyak 5 buah, senjata tajam jenis parang dengan panjang 70 cm, dan satu buah pisau berserta barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di depan aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Dihadiri oleh Satresnarkoba Polres Kediri, Kota Kepala BNN Kota Kediri, Dinas Kesehatan Kota Kediri, serta jajaran Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menjelaskan, kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 63 perkara selama periode 25 Mei – 15 November 2022.

Dirinya juga mengutarakan, bahwa masih ada barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg yang belum dimusnahkan hari ini karena perkaranya belum inkrah dan masih menunggu proses penetapan dari pengadilan untuk pemusnahan barang bukti tersebut.