Kediri –ย Tim penyidik Polres Kediri Kota, mengelar rekonstruksi ibu yang tega membuang bayinya sendiri. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 34 reka adegan. Diawali dengan pelaku melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya, menyumpal mulut bayinya hingga pelaku membuangnya ke sungai.
Rekonstruksi pembuang bayi Marsela warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri. Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 34 reka adegan.
Pelaku marsela 19 tahun tersebut, tega membunuh bayi kandungnya, karena terduga malu hamil dan melahirkan anak di luar nikah. Pelaku juga tampak menangis saat memperagakan reka adegan bayi kandungan yang ia buang ke Sungai Kresek.
Reka adegan pelaku awali dengan adegan saat pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya. Pelaku yang panik kemudian menyumpal mulut bayi yang baru terlahir dengan plastik pembalut wanita. Setelah bayinya tidak bergerak, pelaku lalu berjalan ke arah sungai kresek dan membuang buah hatinya sendiri ke sungai.
Rekontruksi terlaksana di perumahan polri untuk menghindari kerumunan. Pelaku mendapat jeratan pasal 341 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekedar diketahui, kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi pada sabtu (14/8/2021) yang lalu. Jasad bayi warga temukan mengambang di aliran Sungai Kresek, Yang berada di belakang rumah pelaku. (me)







