
BLITAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Selasa pagi (20/12/2022) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.
Massa menuntut, para penegak hukum di Kabupaten Blitar untuk segera mengungkap sejumlah kasus yang hingga saat ini masih belum tuntas.
Korlap aksi M Trianto menyebut, salah satu tuntutan yang disampaikan ke pihak penegak hukum adalah kasus surat palsu KPK yang sempat bikin gempar Blitar beberapa tahun lalu.
Hingga saat ini pihak kepolisian maupun kejaksaan masih belum mengungkap siapa aktor di balik penebar surat palsu KPK tersebut.
“Siapa dalang dibalik surat palsu KPK hingga kini belum terungkap. Padahal sudah bertahun-tahun. Saya yang waktu itu berkomitmen untuk mengungkap malah dikenakan UU ITE dan dipenjara selama enam bulan,” ujar Trianto.
Dalam orasinya, massa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Blitar untuk mundur jika memang tidak sanggup menyelesaikan kasus tersebut.
Sementara, Masih mengusung tuntutan yang sama, massa kemudian bergeser dan berorasi di depan Mapolres Blitar. Mereka menuntut agar Polres Blitar tak lupa dengan penanganan kasus surat palsu KPK.
“Kapolres kami minta untuk berkomitmen dalam menegakkan hukum. Terutama soal kasus surat palsu KPK. Kalau tidak kita dorong kasus ini diambil alih Polda Jatim atau Bareskrim,” tegas Trianto.
Untuk diketahui, kasus surat palsu KPK terjadi pada 2018 lalu. Saat itu beredar surat panggilan KPK yang ditujukan kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Blitar. Namun kemudian terungkap bahwa surat tersebut ternyata palsu.
Ketua LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Trianto sendiri sempat terseret ke dalam pusara kasus usai menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran UU ITE karena mengunggah surat palsu KPK tersebut.(sk)







