
BANYUWANGI – Seorang pria beristri asal Kabupaten Jember, Muhammad Alif Ikhsannudin, berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran setelah terlibat dalam tindak pidana perbuatan tercela, yakni persetubuhan dengan anak perempuan di bawah umur. Aksi bejat ini diwarnai iming-iming materi, dan kini pelaku harus meratapi nasibnya di balik jeruji penjara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Ayat 1.
Pelaku, Muhammad Alif Ikhsannudin, tidak bisa mengelak ketika digelandang menuju ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Gambiran. Diduga kuat, ia terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang usianya baru 12 tahun dan masih berada di bangku Sekolah Dasar. Korban pertama kali mengungkapkan masalah rumah tangganya kepada seorang teman, yang kemudian memutuskan untuk mencari bantuan dengan mencari tempat tinggal di daerah Jember.
Temannya memperkenalkan korban kepada pelaku melalui media sosial, dengan tujuan mencarikan tempat tinggal di Jember. Tanpa curiga, pelaku bersedia menjemput korban di sekitar rumahnya pada malam hari dan membawanya ke Jember. Namun, dalam perjalanan, pelaku memanfaatkan kesempatan di kegelapan malam dengan alasan sudah terlalu larut untuk meneruskan perjalanan, sehingga mereka menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Gambiran.
Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku membujuk korban dengan rayuan dan iming-iming uang sebesar 500 ribu rupiah. Selain itu, pelaku juga berjanji akan membelikan ponsel dan bertanggung jawab jika korban hamil. Kejadian memilukan itu terjadi sekali, sebelum keesokan harinya pelaku mengantarkan korban ke Jember, memberikan uang 500 ribu rupiah, ponsel, dan mencarikan kos-kosan.
Setelah beberapa hari meninggalkan rumah, orang tua korban menyadari bahwa anaknya tidak ada di rumah. Mereka mencari informasi melalui media sosial dan berhasil menemukan keberadaan korban di Jember. Setelah mendengar kisah tragis anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Polsek Gambiran.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat S.H, menjelaskan bahwa korban yang masih berusia 12 tahun menjadi sasaran empuk pelaku. Korban awalnya hanya bercerita kepada temannya tentang masalah di rumah dan berniat meninggalkan rumah. Temannya kemudian mempertemukan korban dengan pelaku melalui media sosial.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi putra-putrinya, menghindari mereka menjadi korban tindak pidana, dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan,” tutur Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat S.H, dalam wawancaranya.







