spot_img
Jumat, April 24, 2026
Beranda NASIONAL  Polresta Mataram Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba

 Polresta Mataram Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba

213

Mataram – Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK menggelar Konferensi Pers di Satnarkoba Polresta Mataram, Jumat 17/02/2022 di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.

Didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama Kapolresta menyampaikan, ada 2 kasus Narkoba yang dilakukan rilis dengan 8 terduga tersangka. Sehingga total ada sekitar 5 kasus dengan belasan orang terduga yang telah diamankan Polresta Mataram sejak awal Februari tahun ini.

Sedangkan dua kasus yang baru saja diungkap ini melibatkan 8 orang tersangka. Di mana Kasus pertama mengamankan 3 orang terduga yang terbukti menyimpan dan menguasai narkoba dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba diduga sabu seberat 24,3 gram serta beberapa alat Konsumsi narkoba serta alat komunikasi yang menunjang dalam melakukan penjualan sabu d.

Ketiga terduga yang diamankan tersebut masing-masing SAR, AT dan HR, yang sama-sama pria, suku Sasak dan beralamat di Kota Mataram. Mereka diamankan di wilayah Karang Same, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Sementara kasus berikutnya melibatkan 5 terduga pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Gomong Lama kota Mataram. Di mana lokasi ini menurut informasi kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu. Pada lokasi ini barang bukti berupa sabu diamankan seberat 25,16 gram, alat-alat konsumsi sabu, alat komunikasi serta uang tunai hasil transaksi.

Kelima terduga tersebut yakni MS, SH, MD, MI dan MS, kesemuanya pria suku Sasak dan beralamat di lingkungan yang sama yaitu wilayah Gomong lama, Kecamatan Selaparang kota Mataram.

Atas tindakan terduga dalam dua kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (red)