spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Bandung Polresta Bandung Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai Narkotika

Polresta Bandung Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai Narkotika

230

Bandung – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus 8 orang pengedar dan pemakai narkotika dengan modus menjual di medsos. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 12,2 gram shabu, ganja seberat 172,8 gram, tembakau sintetis gorilla seberat 4,96 gram dan 120 butir obat jenis psikotropika sebagai barang bukti.

Petugas melakukan menangkapan terhadap pelaku berinisial GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM di wilayah hukum polres Kota Bandung.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mengetahui adaya peredaran narkotika dan obat dengan modus menjual di media sosial. Para tersangka merupakan pemain baru yang bekerja sebagai buruh dan wiraswasta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dan terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 60 Ayat 4 dan 5 UU RI No 5 tahun 1997. (red)