Tulungagung – Polres Tulungagung berhasil mengungkap 37 kasus di antaranya perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras). Dari 37 kasus tersebut ada 39 tersangka yang diringkus di antaranya 36 pria dan tiga perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH., SIK., MH., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto, SH, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Kas Propam AKP Sansun, ย saat menggelar konferensi pers di halaman polres Tulungagung, Senin (28/03/2022).
Dalam ungkap kasus selama periode Februari s/d Maret 2022, Kapolres Tulungagung bersama tim mengamankan 3 orang residivis berinisial S, A dan RS.
Diketahui, dari 39 tersangka yang berhasil diamankan di 10 wilayah di Kabupaten Tulungagung dengan total 36 TKP. Di antaranya di wilayah, Kedungwaru, Boyolangu, Tulungagung Kota, Ngantru, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Sumbergempol, Bandung dan Pucanglaban.
Sementara, untuk kasus menonjol yaitu peredaran narkoba jenis sabu oleh tersangka S, warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan tersangka S, Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43,03 gram dan 1 butir pil extacy. Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya, 84,48 gram sabu, 3 butir pil extacy, 3.279 butir pil double l, 247 botol miras dari berbagai merk, uang tunai rp 5.827.000, 12 buah pipet kaca, 3 buah timbangan digital, 34 buah hp, 7 buah bong dan 4 sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua tersangka akan dijerat Pasal 114 SUB Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 SUB Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (red)







