spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda BERITA VIDEO Polres Tulungagung Bekuk Enam Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Dari Oknum Perguruan...

Polres Tulungagung Bekuk Enam Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Dari Oknum Perguruan Pencak Silat

214

Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 6 pemuda diduga melakukan penganiayaan yang terjadi di dua TKP di wilayah Tulungagung.

Dua TKP tersebut di antaranya depan SMKN 1 Tulungagung pada (03/03/2022) dan TKP di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat pada (18/03/2022).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03/2022) mengatakan, ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 pelaku usia dewasa dan 3 pelaku di bawah umur, sedangkan 4 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena 3 di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, untuk proses hukumnya tetap berjalan dan saat ini masih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Dalam ungkap kasusnya, kapolres mengungkap kronologi peristiwa berawal dari adanya permusuhan yang dilakukan oknum โ€“ oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Kapolres, terjadinya permasalahan di antaranya dipicu karena ada 3 hal. Pertama, pemakaian atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat meskipun itu atribut yang tidak digunakan sebagai kostum latihan. Kedua, baik korban maupun pelaku sebagian besar mengkonsumsi minuman keras dan yang ketiga terkait adanya tugu perguruan pencak silat.

Dari TKP di depan SMK 1 Tulungagung yang mengakibatkan 2 orang korban, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC dan 1 Buah jaket Hodie warna hitam. Selain itu, 1 buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif lorek warna hitam merah bertuliskan perguruan pencak silat dan 1 buah kaos warna merah.

Sedangkan TKP di Desa Gamping, Campurdarat yang mengakibatkan 3 korban, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanyya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, 6 bulan penjara dan atau pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO. 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara. (red)