spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda Jawa Timur Polres Tuban Terus Dalami Investasi Bodong

Polres Tuban Terus Dalami Investasi Bodong

251

Tuban – IR (22) telah ditetapkan sebagai tersangka reseller investasi bodong di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Anggota Kepolisian Polres Tuban tengah berjaga di luar rumahnya karena kabarnya akan ada unjuk rasa dari member atau korban yang berasal dari Tuban, Bojonegoro, Lamongan dan Gresik.

Sebelumnya, ada satu tersangka kasus penipuan investasi bodongย yaitu Fauzia (21) sebagai tersangka, Rabu, (19/1/2022) oleh Satreskrim Polres Tuban.

Kasus bermula saat korban menitipkan uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah meminta profit kepada IR.

Namun, IR menjawab masih menunggu pencairan dari Bilad, tersangka utama yang sudah ditahan lebih dulu di Mapolresย Lamongan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah puluhan saksi dan korban diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan.

Menurut para pelapor, kerugian mencapai Rp2,4 Miliar. Namun, dari data yang dikembangkan satreskrim, kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp4 Miliar lebih.

Atas tindakan pelaku, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 372, 378 KUHP tentang Penggelapan dan Tindak Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (red)