Probolinggo – Dalam gelar ungkap kasus pembunuhan wanita tampa busana, di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, diketahui pelaku berinisial AH beserta barang bukti yang diamankanย dan dihadirkan di halaman Mapolres Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas mayat tersebut adalah Jaminah (65), warga setempat. Korban mengalami luka di bagian kepala, setelah dipukul Ahmad Hadi (23), yang merupakan cucu keponakan korban.
Sementara itu, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probolinggo, mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan bermula ketika anggota Polsek Bantaran menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di Dusun Krajan, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.
Saat ditemukan, kondisi mayat mengalami pembusukan dan diperkirakan meninggal lebih dari satu hari. Kemudian, jenazah dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan guna proses identifikasi. Berselang satu hari, salah satu keluarga korban melapor bahwa korban sudah tidak pulang selama lima hari.
Dari laporan saudara korban menjadi salah satu petunjuk untuk petugas melakukan identifikasi dan diketahui bahwa jenazah adalah korban pembunuhan tanpa busana di pekarangan.
Timsus gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan Unit Reskrim Polsek Bantaran, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan persesuaian terhadap kejadian, dan mencurigakan petugas mengarah terhadap pelaku.
Petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti percikan darah di lokasi serta perhiasan korban disembunyikan di atap rumah. Petugas melakukan interograsi terhadap Ahmad ย hingga mengaku bahwa melakukan pembunuhan dengan memukul kepala korban menggunakan kunci inggris.
Barang bukti yang diamankkan petugas meliputi gelang, baju, kunci ingris, genteng kaca yang ada bercak darah. Diketahui, penemuan mayat di pekarangan terjadi beberapa hari lalu berdasarkan laporan warga setempat. Kemudian, salah satu perangkat desa melaporkan kejadian penemuan mayat itu kepada Polsek Bantaran Polres Probolinggo.
Dari pengakuan pelaku, korban diseret ke sebuah pekarangan kosong milik tetangganya. Namun, keberadaan mayat itu diketahui warga sekitar karena ada bau menyengat di sekitar pekarangan.
Pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.(as)







