Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba, 5 Pengedar Sabu di Tangkap

193

Probolinggo – Dalam operasi tumpas narkoba yang berlangsung selama 12 hari, Polres Probolinggo Kota dengan sukses mengungkap dan mengamankan lima tersangka pengedar sabu-sabu. Barang bukti sabu seberat 156 gram berhasil diamankan dalam operasi yang diberi nama “Semeru 2023”. Keberhasilan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh DJ Mapolres Probolinggo Kota pada Jumat siang, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditangkap terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Mereka adalah ZA (47 tahun) warga Kecamatan Mayangan, AM (26 tahun) warga Mayangan Kota Probolinggo, DH (33 tahun) warga Kademangan, Y (52 tahun) warga Mayangan, dan ME (24 tahun) warga Mlilir Kabupaten Pasuruan.

Total barang bukti sabu seberat 156 gram berhasil diamankan oleh petugas, dan saat ini upaya untuk mengembangkan jaringan mereka masih terus dilakukan. Tindakan para tersangka yang menyasar para pelajar dengan menjual sabu menjadi perhatian serius pihak berwenang. Modus operandi ini mencoba merayu para pelajar untuk mendapatkan keuntungan finansial, namun juga mengancam masa depan mereka.

Kapolres Wadi Sabani menyampaikan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih cukup mengkhawatirkan dan belum mencapai titik nol narkoba. Namun, dengan berhasilnya penangkapan kelima tersangka ini, diharapkan peredaran narkoba dapat terus ditekan hingga tidak ada lagi ruang bagi kegiatan ilegal ini.

Dalam hal hukuman, ZA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Tiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Untuk tiga tersangka lainnya, yaitu AM, DH, Y, dan ME, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Wadi Sabani menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Probolinggo. Langkah-langkah seperti sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar dan pendirian kampung bebas narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi narkoba.