spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda Jawa Timur Polres Kediri Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan

Polres Kediri Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan

227

Kediri – Gadis ABG yang meninggal terduga akibat racun potas di lapangan belakang sekolah di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sempat disetubuhi oleh pelaku dua kali. Hal itu pihak Kepolisian Polres Kediri ungkapkan saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Kediri, Selasa (28/9/2021).

“Pelaku dua kali berhubungan badan dengan korban,” jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada awak media, Selasa (28/9/2021).

Hasil pemeriksaan sementara NAP (15) pasangan kekasih korban tertangkap sebagai pelaku. Ia menjadi dalang utama dari meninggalnya gadis tersebut. Pelaku kini mendapat jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

AKBP Lukman menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NAP mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Keduanya saling kenal satu bulan terakhir. Namun, pelaku kalut dan ketakutan saat korban hubungi, bahwa korban tengah hamil.

โ€œMereka dekat telah satu bulan ini. Modus pembunuhan ini kami ketahui dari barang bukti isi percakapan HP milik korban,โ€ terangnya.

Selanjutnya, pelaku membeli jamu yang rencananya untuk menggugurkan kandungan korban. Hal itu korban iyakan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan cairan potas yang tengah ia beli dua hari sebelum kejadian.

โ€œCairan ini pelaku beli di salah satu toko bangunan di Desa Gogorante Kecamatan Ngasem. Begitu meminum korban langsung tak sadarkan diri kemudian terjatuh. Pelaku kemudian pergi dengan naik sepeda miliknya,โ€ ujar Kapolres Kediri.

Atas dasar laporan tersebut, akhirnya jenazah dibawa ke RS. Bhayangkara Kediri untuk dilakukan visum.

โ€œKami masih menunggu hasil otopsi sampai sekarang, apakah korban hamil dan apakah penyebab kematian korban. Namun yang pasti, kematian korban yang lulusan SD ini, karena kematian tidak wajar,” paparnya.

Terkait dengan pelaku sendiri, Lukman menyebut dalam masa tahanan namun memiliki pembedaan dengan napi lain. Hal ini karena pelaku masih di bawah umur.

“Untuk pelaku sendiri, ruang tahanan berbeda dengan dewasa dan masa tahanan juga berbeda. Yakni setengah dari ancaman, sebab saat tertangkap pelaku tidak melawan,” tandasnya. (me)